Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta kartu SIM telah melakukan registrasi menggunakan sistem verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pemerintah menjadikan langkah ini sebagai upaya memperkuat validasi identitas digital sekaligus menekan praktik kejahatan siber, termasuk judi online (judol).
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dilakukan agar setiap nomor telepon seluler benar-benar terhubung dengan pemilik yang sah. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat nomor ponsel kini banyak digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital, termasuk transaksi keuangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan nomor itu benar-benar dikenal milik siapa dengan cara yang lebih bertanggung jawab," kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026, di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, sistem biometrik juga menjadi benteng untuk mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pasalnya, data pribadi yang bocor sebelumnya masih berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga saat ini.
Ia menjelaskan, kebocoran data yang terjadi beberapa tahun lalu tidak serta-merta berhenti digunakan. Data tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk membuat identitas palsu atau mendaftarkan nomor seluler yang kemudian dipakai untuk aktivitas ilegal.
“Kebocoran data sudah terjadi lama, lima sampai sepuluh tahun lalu. Tetapi data yang bocor itu terus dipakai sampai sekarang untuk melakukan berbagai kejahatan digital, termasuk menggunakan NIK orang lain,” ujarnya.




