Polda Riau Usut Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Rokan Hilir -

Polda Riau mengusut dugaan perambahan hutan mangrove yang terjadi di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Diperkirakan kerusakan tersebut terjadi di beberapa titik di area seluas sekitar 90-100 hektare.

Perusakan hutan mangrove tersebut disinyalir terjadi di beberapa desa, antara lain di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Area perambahan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora serta fauna.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius Polda Riau.

"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Kampar, 12 Rakit Dimusnahkan

Penyidik Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan serta instansi teknis terkait dalam penanganan perkara tersebut. Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, dan analisis dampak ekologis.

Hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," imbuhnya.

Kombes Ade Kuncoro menambahkan penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid




(mea/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman Sebut DPR Akan Kebut RUU Perampasan Aset
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Polresta Banyumas naikkan dugaan TPPU eks pegawai bank ke penyidikan
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Ditutup Menguat Tipis 0,03% ke 6.039, Saham WIFI, UNTR, dan MEDC Melaju
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kementerian HAM Mendorong Regulasi TNI dan Polri Selaras Perspektif Hak Asasi Manusia
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Tujuh Emiten Perbankan dalam Pusaran Saham HSC, dari BBHI, BNII, hingga MEGA
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.