jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi pada pekan ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG selaku ASN BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Giliran Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK, Ini Kasusnya
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kelima ASN tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menetapkan sejumlah tersangka sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI. Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat, FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, dan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.
BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, YLBHI Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7-8 Juni 2026, dengan menangkap 10 orang di dua lokasi berbeda, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi.
BACA JUGA: KPK Kasih Sinyal Tak Bakal Ambil Alih Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie
KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK pada 14 Juli 2026 mengonfirmasi telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam pengembangan kasus ini. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ketua KPK Sebut Pembahasan dengan Kejagung Sudah Berjalan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




