Truk Tabrak JPO Tendean, Pemprov DKI Rugi Miliaran Rupiah

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Selain kerusakan aset milik pemerintah, insiden ini juga menimbulkan kerugian sosial.

Truk Tabrak JPO Tendean, Pemprov DKI Rugi Miliaran Rupiah

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rugi miliaran rupiah usai jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, ditabrak truk pengangkut crane. Pasalnya, JPO harus dibongkar dan dibangun kembali.

"Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat insiden truk pengangkut alat berat yang mengakibatkan JPO Tendean rusak parah, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:
JPO yang Ditabrak Truk Dibongkar, Jalan Tendean Macet Parah

Selain kerusakan aset milik pemerintah, insiden ini juga menimbulkan kerugian sosial. Sebab proses pembongkaran JPO, itu menimbulkan dampak kemacetan yang luar biasa.

Sementara itu, terkait pertanggungjawaban kerugian yang ditimbulkan, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dinas Bina Marga akan berkoordinasi dengan perusahaan truk tersebut untuk mencari jalan terbaik.

Baca Juga:
JPO Tendean Dibongkar Usai Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat

"Dinas Bina Marga akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, dengan tetap menunggu proses dari instansi terkait sesuai kewenangannya," sambungnya.

Baca Juga:
Truk yang Tersangkut di JPO Tendean Ikuti Google Maps, Tujuannya ke Kejagung

Mengenai pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga terlebih dahulu akan menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, dia belum bisa memastikan kapan pembangun kembali JPO tersebut.

"Saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut," ucapnya.

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengimbau, khususnya pengemudi kendaraan berdimensi besar maupun kendaraan pengangkut alat berat, agar senantiasa mematuhi ketentuan batas dimensi dan tinggi kendaraan.

"Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Eksepsi Richard Lee Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan Berlanjut
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sekjen PP AMPG Minta Deddy Sitorus Tak Bangun Opini Menyesatkan Terkait Persoalan Batubara
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
DPRD Surabaya Nilai Ada Dugaan Pembiaran Lurah Terhadap Praktik Pungutan Liar
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Rumah Kontrakan Tangsel, Sita Rp 68,57 Juta
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.