HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menjadi tumpuan dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, sebanyak 60 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M akan ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Sementara 40 persen sisanya dibayar langsung oleh jemaah. Skema ini sekaligus menegaskan peran strategis BPKH dalam menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, seluruh perhitungan mengenai kemampuan pembiayaan tersebut merupakan domain BPKH sebagai lembaga yang diberi mandat mengelola dana haji nasional.
“Saya kira itu yang bisa jawab tentu saja BPKH kalau soal itu. Saya tidak tahu ini duitnya di mana, kayak apa, saya tidak tahu. BPKH saya kira yang tahu,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dengan angle ini, fokus berita sejak awal langsung mengangkat BPKH sebagai aktor utama, sedangkan kritik dari Komnas Haji dan MUI ditempatkan sebagai respons atau pandangan terhadap skema tersebut, bukan menjadi fokus utama. Ini lebih sesuai jika tujuan redaksi adalah menonjolkan peran dan posisi strategis BPKH dalam pembiayaan haji 2027.





