JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) mengungkapkan sejumlah persoalan yang menyebabkan konflik dengan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Aset PTPN III, Agung Setya Imam Effendi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, Kamis (16/7/2026).
"Kami bisa identifikasi di sini adalah adanya klaim-klaim sepihak oleh masyarakat atau kelompok tertentu yang itu tanpa proses verifikasi," ujar Agung dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan tujuh lokasi di mana PTPN III bersinggungan dengan masyarakat adat. Ketujuh wilayah tersebut adalah:
- Kecamatan Pagaran Tapah, Riau
- Kabupaten Kampar, Riau
- Kecamatan Tapung, Riau
- Kecamatan Gedong Tataan, Lampung
- Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung
- Wilayang Pampangan, Lampung
- Desa Tananahu, Maluku Tengah
Lewat RUU Masyarakat Adat yang dibahas Baleg, pihaknya berharap adanya mekanisme penyelesaian masalah dengan masyarakat adat.
Selain itu, ia juga menyinggung kekosongan hukum terkait wilayah maupun hukum adat yang diharapkan diakomodasi dalam RUU Masyarakat Adat.
"Kita tahu bahwa kekosongan pengaturan atau kekosongan hukum ini membuat kemudian problematika tentang pemahaman terkait dengan wilayah adat, hukum adat, dan lain sebagainya yang perlu juga rasanya diakomodir dalam RUU ini," ujat Agung.
Baca juga: Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
Pihaknya juga mendorong adanya pengakuan terhadap masyarakat adat, mengingat beragamnya masyarakat adat yang tersebar di Indonesia.
"Bahwa diperlukan satu hal yang kemudian apa disebut dengan mekanisme penetapan dan pengakuan yang ideal terkait dengan wilayah adat maupun masyarakat adatnya," ujar Agung.
Negara Belum Mengakui Masyarakat AdatSebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, masyarakat adat di Indonesia saat ini masih merasakan penderitaan.
Penderitaan tersebut diterima masyarakat adat, karena ia menilai bahwa negara belum sepenuhnya mengakui mereka.
"Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
Dalam pemaparannya kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.
Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.
"DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy," ujar Pigai.
Baca juga: Pigai Tegaskan Pengakuan Hukum Jadi Prioritas dalam RUU Masyarakat Adat
Pigai sendiri tidak segan mengkritik negara yang belum menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.
Tegasnya, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.
"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




