Grid.ID - JPU kini tolak PK dari Nikita Mirzani. Sang kuasa hukum buka suara sampai menyinggung keputusan hakim.
Kasus dugaan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) uang Rp 4 Miliar, dengan terdakwa Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas Peninjauan Kembali (PK) wanita yang akrab disapa Niki, digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baru-baru ini, JPU tolak PK dari Nikita Mirzani. Sang kuasa hukum buka suara sampai singgung keputusan hakim. Ada apa?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani. JPU tetap berpegang pada putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nikita Mirzani Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, memberikan tanggapannya usai persidangan. Ia menilai jawaban yang disampaikan JPU bersifat normatif dan merupakan hal yang lazim dalam proses hukum.
"Tapi dalam putusan sebelumnya, Nikita tidak terbukti melakukan TPPU. Tapi JPU menyebut Niki melakukan TPPU," kata Usman Lawara, dikutip dari Tribun Seleb.
Usman tidak menyalahkan JPU atau hakim yang mengadili Niki. Tapi ia merasa ada kekeliruan dalam putusan yang sudah dibacakan dalam tingkat pertama.
"Buat saya ini adalah putusan yang khilaf dijatuhkan oleh hakim," ucapnya.
Karena dianggap khilaf, Usman merasa Niki layak untuk melakukan PK demi mencari keadilan. Karena pada dasarnya, sebuah produk tak bisa dijadikan sebuah objek hukum.
"Jadi yang dilakukan Nikita itu adalah melakukan penghinaan kepada produk bukan kepada pemiliknya, ini sudah salah menurut kami, menurut ahli juga produk tak bisa jadi objek hukum," jelasnya.
"Karena ucapan Niki memberikan penilaian kepada produk itu, bukan kepada pemiliknya," tambahnya.
Kemudian, Usman menduga ada salah tafsir dari JPU terkait pernyataan Nikita Mirzani, terhadap produk milik Reza Gladys.
"Niki menilai produk dianggap ancaman. Padahal dia itu menilai loh. Kalau memang dianggap penghinaan, harusnya bukan pasal TPPU yang menjerat Niki, tapi penghinaan melalui ITE," terangnya.
Oleh karena itu, Usman merasa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tingkat pertama yang mengadili Nikita Mirzani dalam tudingan TPPU, harus menerima PK yang sudah didaftarkan.
"Jadi PK ini harus berjalan karena putusan yang sudah ada ini khilaf," ujar Usman Lawara.
Sebelumnya, Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni pakar hukum Henri Subiakto.
Dalam keterangannya di persidangan, Henri menyampaikan bahwa berdasarkan kajiannya, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindakan pemerasan maupun ancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Henri menjelaskan bahwa Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang menjadi dasar perkara tersebut mengatur tindak pemerasan dengan sejumlah unsur, seperti adanya ancaman, tindakan memaksa, serta maksud memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.
Setelah menelaah perkara tersebut, Henri menyatakan tidak menemukan adanya tindakan berupa ancaman untuk membongkar rahasia seseorang maupun bentuk tekanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
"Sementara yang ditunjukkan kepada saya atau yang saya lihat di dalam berkas-berkas itu tidak ada kata-kata dari pelaku Nikita itu ngancam," kata Henri, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/7/2026).
"Ngancam itu misalnya begini, kalau di pasal 27B itu harus ngancam akan membuka rahasia."
"Rahasianya apa? Rahasia orang, bukan rahasia produk. Undang-Undang ITE Pasal 27B itu untuk orang, untuk persoalan lindungin orang," paparnya.
Menurut Henri, seharusnya perkara bintang film Nenek Gayung tersebut, disidangkan pada perkara perdata.
"Jadi misalnya ada yang menjelek-jelekkan produk atau enggak atau katakanlah Nikita menjelek-jelekkan produk itu perdata untuk disidangkan di perdata, benar enggak produknya dirugikan," tuturnya.
Berdasarkan hasil kajiannya terhadap perkara tersebut, Henri Subiakto menilai Nikita Mirzani memiliki peluang untuk terbebas dari tuntutan hukum. Sebagai saksi ahli dalam persidangan, Henri juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi maupun mengenal secara dekat Nikita Mirzani, yang merupakan mantan istri Dipo Latief.
"Bisa bebas itu bisa saja. Dan kalau saya sebagai ahli, saya enggak kenal sama Nikita," terang Henri.
"Saya tidak pernah berhubungan ketemu juga belum pernah."
"Tapi saya melihat bahwa problema seperti ini adalah problema yang sering dilakukan atau terjadi karena Undang-Undang ITE ini kadang kala ya dipahami secara keliru apalagi kalau sudah terkait dengan politik, Undang-Undang ITE seringkali dipakai untuk bungkam," paparnya. (*)
Artikel Asli
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300168/original/090565800_1784301109-f15bac1c-a403-4305-8222-a1e7f51b1067.jpeg)



