Menhaj: Jumlah Antrean Haji Capai 5,8 Juta Orang, Tiap Tahun Terus Bertambah

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah terus melakukan pembenahan sistem antrean haji guna menjamin transparansi dan keadilan pelayanan bagi calon jamaah, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Menurut Menhaj, salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu untuk memastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan calon jamaah yang sah.

Baca Juga :
Istana Kaji Pangkas Masa Tinggal Jemaah di Arab Saudi untuk Tekan Biaya Haji 2027
Tes Kesehatan Jemaah Haji 2027 Bakal Diperketat untuk Tekan Angka Kematian di Tanah Suci

Menhaj Irfan mengatakan secara nasional jumlah daftar tunggu haji kini telah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan terus bertambah setiap tahun.

"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," kata Menhaj Irfan dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 17 Juli 2026.

Menhaj menjelaskan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status setiap calon jamaah, termasuk menelusuri apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Selain itu pemerintah menertibkan praktik penyalahgunaan kuota haji yang pernah terjadi pada masa sebelumnya, baik pada haji reguler maupun haji khusus.

"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujar Menhaj Irfan.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen mencegah praktik seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam waktu yang berdekatan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024, kata dia, mengatur jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun, kemudian tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.

"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," kata Menhaj.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Papua Barat Aziz Hegemur melaporkan jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang.

Baca Juga :
Pemerintah Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Tetap 60:40
Respons Prabowo Dengar Wacana Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta
PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci, Pengabdian yang Menjadi Nilai Ibadah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Askrindo Perkuat Ekosistem Usaha di Kalimantan Utara
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ancaman Karhutla Meningkat, DPR Minta Mitigasi Diperkuat
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Bagaimana dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Kementerian UMKM Dorong Pemda Lebih Aktif Usulkan Calon Penerima KUR
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Trump Bakal Nonton Langsung Final Piala Dunia, Presiden Argentina dari Rumah
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.