Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejagung juga menyatakan siap disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi DPR.
Advertisement
Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dengan tetap membuka ruang pengawasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan bekerja secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Selain itu, koordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya juga akan terus dilakukan.
"Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun ke Polda Metro Jaya," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menegaskan Kejagung tidak menutup diri terhadap mekanisme pengawasan dari lembaga lain selama proses penyidikan berlangsung.
"Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR," ujarnya.
Ia memastikan Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.




