Maxim Klaim Komisi 8% Kerek Pendapatan Pengemudi tapi Bebani Operasionalnya

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia mengklaim penerapan kebijakan komisi maksimal 8% pada layanan penumpang roda dua atau mulai meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. Berdasarkan pemantauan selama dua pekan sejak kebijakan diterapkan, rata-rata pendapatan mitra naik hampir 5% dibandingkan periode sebelumnya.

Namun di balik kenaikan tersebut, kebijakan ini membawa konsekuensi terhadap operasional bisnis Maxim. Sebab, kenaikan pendapatan pengemudi diperoleh melalui realokasi anggaran perusahaan.

“Peningkatan tersebut diperoleh melalui pengalokasian kembali anggaran perusahaan yang difokuskan untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/7).

Ia mengatakan perusahaan memprioritaskan kesejahteraan mitra pengemudi melalui pengalokasian kembali anggaran. Meski demikian, langkah tersebut perlu dievaluasi karena dapat memengaruhi kegiatan operasional dalam jangka panjang.

Menurutnya, pengurangan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pengembangan layanan berpotensi berdampak pada operasional perusahaan. Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi permintaan layanan hingga peluang pendapatan jutaan mitra pengemudi apabila berlangsung dalam waktu lama.

"Maxim memprioritaskan terjaganya stabilitas di seluruh lini bisnis, khususnya pada layanan transportasi penumpang. Fokus utama kami adalah meningkatkan mobilitas masyarakat di berbagai daerah melalui layanan transportasi penumpang roda dua," ujarnya.

Ia mengatakan perusahaan juga mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh. Selain itu, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan seluruh pihak agar ekosistem transportasi daring tetap berkelanjutan.

Tetap Berikan Subsidi dan Insentif

Selain memangkas komisi, Maxim menyatakan tetap memberikan berbagai subsidi dan insentif kepada mitra pengemudi sebagai bagian dari komitmen perusahaan. Dirhamsyah mengatakandukungan tersebut dibutuhkan agar industri transportasi online tetap tumbuh sekaligus membuka peluang pendapatan bagi masyarakat yang menjadikan layanan transportasi daring sebagai pekerjaan utama maupun penghasilan tambahan.

Meski mencatat adanya kenaikan pendapatan mitra, Maxim menilai masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai dampak keseluruhan dari kebijakan komisi 8%. Perusahaan menilai implementasi kebijakan tersebut harus dievaluasi secara berkelanjutan agar keseimbangan antara peningkatan pendapatan pengemudi, keberlanjutan operasional perusahaan, dan kualitas layanan kepada pelanggan tetap terjaga.

“Oleh karena itu, Maxim akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pemerintah sudah menyusun Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” kata Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).

Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% itu termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau tidak.  Berdasarkan catatan Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa kali aksi unjuk rasa mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk kedua layanan inijustru lebih besar daripada pengantaran orang.

Namun, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan secara resmi Perpres tersebut. Padahal, sejak 1 Juli 2026, sejumlah aplikator transportasi daring sudah menerapkan komisi 8% untuk layanan pengantaran penumpang roda dua.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI AU Kirim Lima Jet Tempur T-50i ke Latihan Udara Multinasional di Australia
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Banggakan Petani: Yang Bilang Beras Mahal, Ikut Tanam Padi Sendiri
• 1 jam laludetik.com
thumb
IHSG Dibuka Menghijau Dibayangi Koreksi Serupa Wall Street, Bursa Asia Bergerak Variatif
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancaman Karhutla Meningkat, DPR Minta Mitigasi Diperkuat
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.