Sopir Truk Wing Box Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Indramayu yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Kepala Polres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyebut tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan penyelidikan bersama Ditlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.

BACA JUGA: Sopir Pikap Rombongan Hajatan yang Kecelakaan di Pantura Tewas, Jumlah Korban Jadi 12 Orang

Korlantas Polri melakukan asistensi untuk mengetahui penyebab kecelakaan maut di Jalur Pantura, Indramayu. Dok: source for JPNN.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir wing box berinisial A, Tersangka kini sudah kami lakukan penahanan,” kata dia, Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA: Penjelasan Brigjen TNI Donny soal Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, 1 Prajurit Tewas

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

BACA JUGA: Polisi Pastikan Keaslian 74 kg Emas dan Jutaan Dolar AS yang Disita di Kasus Febrie Adriansyah

"Hasil penyelidikan menunjukkan sopir truk wing box tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak kendaraan di depannya," tuturnya.

Kecelakaan maut terjadi pada Minggu (12/7), saat mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan ruas pada Jalur Pantura untuk berputar arah melalui u-turn.

Polisi menyebut truk wing box yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon, lalu menghantam bagian belakang pikap.

Benturan itu membuat pikap terdorong hingga masuk ke jalur berlawanan.

Pada saat bersamaan, truk los bak yang datang dari arah berlawanan tidak dapat menghindar dan menabrak bagian depan pikap.

"Kejadian beberapa hari lalu, (kecelakaan) terdapat 12 orang korban (meninggal dunia),” katanya.

Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, Polres Indramayu bersama instansi terkait mulai menutup u-turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu.

Dia menyebutkan di sepanjang 68 kilometer Jalur Pantura Indramayu, terdapat 220 titik u-turn, terdiri atas 79 legal dan 141 ilegal.

Pihaknya memastikan seluruh 141 u-turn ilegal itu akan ditutup secara permanen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan serupa.

"Berdasarkan hasil evaluasi kejadian, kami bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan penutupan akses u-turn atau putaran balik ilegal," ucap dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Depok, LPS Siapkan Proses Likuidasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Prancis Hadapi Lonjakan Kebakaran Hutan, Hampir 35.000 Hektare Lahan Hangus Sejak Awal Tahun
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
RJI Dorong Publikasi Jurnal Tanpa Biaya
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ijazah Karyawan Ditahan Puluhan Tahun Berujung Disidak, Said Iqbal Ultimatium Bos Laundry
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.