Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan anjloknya harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak untuk meraup keuntungan secara berlebihan.
Pemerintah menegaskan siap membawa pelanggaran ke ranah pidana apabila ditemukan praktik yang merugikan peternak maupun konsumen.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum karena pemerintah melihat penurunan harga di tingkat peternak tidak sepenuhnya tercermin pada harga yang dibayar masyarakat.
"Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum," ujarnya dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Menurut Sudaryono, pemerintah berupaya mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke level yang memberikan margin usaha yang layak bagi peternak tanpa memicu kenaikan harga yang memberatkan konsumen.
Dia menegaskan pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan praktik yang melanggar hukum, termasuk unsur pidana, pemerintah tidak akan ragu memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
- Harga Pangan Akhir Pekan: Cabai Rawit Hijau, Daging Ayam, dan Telur Naik, Bawang Masih Turun
- MBG Kembali Bergulir, Harga Ayam Merangkak Naik di Jabar
- Harga Pangan Hari Ini 16 Juli: Cabai Rawit Hijau dan Daging Ayam Naik
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen," katanya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan menilai langkah pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada peternak yang sebelumnya menghadapi tekanan harga cukup dalam. Dia menyebut harga ayam hidup sempat turun hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang diperkirakan mencapai Rp20.000 per kilogram.
Menurut Herry, pemerintah telah menetapkan target harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram sejak 15 Juli 2026. Kebijakan tersebut mulai memberikan hasil dengan membaiknya harga di lapangan, meski menurutnya tingkat harga tersebut masih perlu terus ditingkatkan agar peternak memperoleh keuntungan yang memadai.
Dia juga menilai persoalan industri perunggasan tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga pengelolaan produksi. Kelebihan pasokan yang berulang dinilai perlu diantisipasi melalui penyesuaian produksi dengan kebutuhan pasar agar ketidakseimbangan tidak terus terjadi.
Herry menambahkan industri perunggasan memiliki nilai ekonomi yang besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp800 triliun per tahun dan menyerap sekitar 12 juta tenaga kerja. Karena itu, sektor tersebut membutuhkan tata kelola yang lebih baik agar mampu menjaga keberlanjutan usaha peternak.
Sementara itu, Sudaryono menilai tekanan harga yang terjadi saat ini lebih dipengaruhi oleh melimpahnya pasokan dibandingkan melemahnya permintaan.
"Ini sebenarnya good problem. Barangnya tersedia. Tinggal bagaimana kita mengelola supply, demand, distribusi, serta memastikan pasokan tersebar merata ke seluruh wilayah," ujarnya.
Dia mengatakan kelebihan pasokan terutama terjadi di Pulau Jawa sehingga pemerintah mendorong distribusi ke wilayah yang masih membutuhkan pasokan unggas.
Selain itu, Kementan juga berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi salah satu instrumen penyerapan ketika harga di tingkat peternak melemah.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah juga terus membuka akses ekspor produk unggas ke sejumlah negara, termasuk China dan kawasan Timur Tengah, guna memperluas pasar sekaligus menyerap kelebihan produksi dalam negeri.





