Polisi menyelidiki kasus dugaan perusakan rumah warga yang diteror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi mengungkap pemicu dari teror tetangga terhadap warga tersebut.
"Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra saat dihubungi detikcom, Minggu (19/7/2026).
Saat ini, polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
"Langkah yang sudah dilakukan Sat Reskrim Polres Metro Depok, yaitu melakukan pengecekan TKP. Sudah memeriksa 5 orang saksi," ujarnya.
Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap terduga pelaku. Tetangga yang menjadi terduga peneror korban itu akan dipanggil polisi besok.
"Sudah mengirimkan surat panggilan untuk terlapor, jadwal hari Senin tanggal 20 Juli 2026," ucap Hendra.
Dimediasi Sejak 2024Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menyebut kedua belah pihak sempat dimediasi. Namun, pertikaian berlanjut hingga korban membuat laporan polisi.
"Sudah pernah (dimediasi) oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek. Akhirnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polres," ucap AKBP Made.
Dia mengatakan perselisihan keduanya bermula sejak 2024. Mereka telah dimediasi beberapa kali oleh pengurus lingkungan setempat.
"Untuk perselisihan tersebut dimulai dari tahun 2024 ya informasinya. Dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi disaksikan pihak RT dan RW," ungkapnya.
Saat ini korban telah membuat LP terkait perusakan properti rumah yang dilakukan oleh diduga pelaku atau tetangganya tersebut.
"Untuk laporan kali ini yang kami proses mengenai perusakan properti rumah korban oleh terlapor," tuturnya.
(dvp/fas)





