BPOM Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang beredar di masyarakat. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II 2026 oleh seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa pengawasan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).

Baca Juga :
BPOM Bongkar Penjualan Kosmetik Ilegal Senilai Rp260 Miliar di RI

Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (perubahan warna kulit berupa bintik hitam), serta perubahan warna kornea dan kuku.

Baca Juga :
BPOM Terbitkan Peraturan Baru: Influencer Dilarang Promosikan dan Beriklan Obat

Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tarif Lepas Kewarganegaraan RI Naik 5 Kali Lipat, Ini Penjelasan Menkum
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Infografis 10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 2026
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Rupiah Balik Menguat, Analis Prediksi IHSG Bergerak Menghijau
• 19 jam laludisway.id
thumb
Hasto Nilai Kampus Tak Tepat Kelola SPPG untuk Program MBG
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Komdigi Ingatkan Registrasi Biometrik SIM Card Tidak Boleh Pakai Data Orang Lain
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.