Roy Suryo Siap Praperadilan Lagi: Jilid III Jalan, Jilid IV Tunggu Tanggal Main

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Roy Suryo berencana mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait kasus yang menjeratnya. Dia sudah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan pertama terkait upaya paksa penyidik dikabulkan hakim. Sementara praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditolak.

Menurut dia, gugatan ketiga mengenai ganti rugi terkait penangkapan hingga penahanannya yang dinilai tidak sah oleh hakim sudah didaftarkan ke PN Jaksel.

“Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama,” kata Roy usai sidang di PN Jaksel, Senin (20/7).

“Apakah praperadilannya (jilid empat) nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu tanggal mainnya. Tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya,” lanjut Roy.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan praperadilan jilid tiga diajukan untuk menuntut ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.

Refly mengatakan tuntutan ganti rugi tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHAP mengenai hak seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah untuk menuntut ganti rugi.

“Kalau misalnya salah tangkap lalu orang ditahan dan ternyata penahanan dan penangkapannya itu ilegal atau tidak sah, maka berdasarkan aturan hukum yang ada, tersangka boleh menuntut ganti rugi,” ujar Refly.

Menurut Refly, nilai ganti rugi yang akan dimohonkan diperkirakan berada di kisaran Rp 200 juta, dengan perhitungan berdasarkan kerugian yang timbul akibat proses penangkapan dan penahanan.

“Hitungan pastinya ratusan (juta). Pokoknya enggak sampai Rp 250 juta, enggak sampai Rp 210 juta, kurang lebih lah,” kata dia.

Ia menambahkan, apabila gugatan dikabulkan, uang ganti rugi tersebut tidak akan dinikmati oleh Roy maupun tim kuasa hukumnya.

“Niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kita,” ucap Refly.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebih dari 50 Warga Iran Tewas dan 500 Terluka Akibat Serangan AS Sejak Akhir Juni
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Jaya Selidiki Informasi Distribusi Tramadol di Jakpus
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Menaker Ungkap Kinerja Satgas PHK: Komando dari Mensesneg, Kita Monitoring
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Alibaba Luncurkan Model AI Baru, Diklaim Hanya Kalah dari Fable 5
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.