Roy Suryo berencana mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait kasus yang menjeratnya. Dia sudah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan pertama terkait upaya paksa penyidik dikabulkan hakim. Sementara praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditolak.
Menurut dia, gugatan ketiga mengenai ganti rugi terkait penangkapan hingga penahanannya yang dinilai tidak sah oleh hakim sudah didaftarkan ke PN Jaksel.
“Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama,” kata Roy usai sidang di PN Jaksel, Senin (20/7).
“Apakah praperadilannya (jilid empat) nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu tanggal mainnya. Tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya,” lanjut Roy.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan praperadilan jilid tiga diajukan untuk menuntut ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.
Refly mengatakan tuntutan ganti rugi tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHAP mengenai hak seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah untuk menuntut ganti rugi.
“Kalau misalnya salah tangkap lalu orang ditahan dan ternyata penahanan dan penangkapannya itu ilegal atau tidak sah, maka berdasarkan aturan hukum yang ada, tersangka boleh menuntut ganti rugi,” ujar Refly.
Menurut Refly, nilai ganti rugi yang akan dimohonkan diperkirakan berada di kisaran Rp 200 juta, dengan perhitungan berdasarkan kerugian yang timbul akibat proses penangkapan dan penahanan.
“Hitungan pastinya ratusan (juta). Pokoknya enggak sampai Rp 250 juta, enggak sampai Rp 210 juta, kurang lebih lah,” kata dia.
Ia menambahkan, apabila gugatan dikabulkan, uang ganti rugi tersebut tidak akan dinikmati oleh Roy maupun tim kuasa hukumnya.
“Niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kita,” ucap Refly.





