Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.

Kedua tersangka yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna langsung ditahan.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Prabowo Keliling Salam Jajarannya Sebelum Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Dalam penyidikan, Kortastipidkor menemukan bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ujar Yusuf.

Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur.

Baca juga: Wacana Prabowo Pangkas Anggaran Pertahanan, Kemenhan: Bagian dari Strategi Negara

Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak terkait juga tidak dilaksanakan meski merupakan kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan.

Kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana.

"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujar dia.

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," lanjut Yusuf.

Menurut dia, rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Prabowo Buka Kemungkinan Pangkas Anggaran TNI-Polri untuk atasi Kemiskinan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal RUU Ketenagakerjaan, Ini Bocoran Terbaru dari Menaker
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Diplomasi Sawit Indonesia Perlu Lebih Proaktif untuk Hadapi Hambatan Perdagangan Global
• 11 jam laludisway.id
thumb
Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Ingatkan soal Mawas Diri
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mobil Toyota Rp300 Jutaan Terbaik 2026, Pas Buat Harian!
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.