jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (20/7). Penindakan tersebut dibenarkan oleh pimpinan KPK, sementara lembaga antirasuah belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK, Itu Dia
"Benar," kata Fitroh.
Saat ditanya apakah Lalu Ahmad Zaini telah diamankan dalam operasi tersebut, Fitroh kembali menegaskan, "Sudah."
BACA JUGA: KPK Periksa Pihak PT MSA dan PT HIT di Kasus Muara Enim
Hingga kini, KPK masih melakukan rangkaian pemeriksaan dan belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Seiring operasi senyap itu, ruang kerja Bupati Lombok Barat di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Barat disegel oleh penyidik KPK. Penyegelan dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, Akhmad Saikhu.
BACA JUGA: KPK Periksa Notaris/PPAT Terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar
"Iya, begitu paginya kami masuk kantor, situasinya sudah seperti itu (tersegel dengan lambang KPK)," ujar Saikhu.
Menurut Saikhu, pada dini hari sebelum penyegelan, Bupati bersama jajaran pemerintah daerah masih sempat menghadiri kegiatan nonton bareng final Piala Dunia 2026 di halaman kantor bupati. Namun, saat para pegawai kembali bekerja pada pagi hari, ruang kerja bupati telah dipasangi segel KPK.
"Selesai nonton, kami pada pulang, dan paginya pas balik kantor, situasinya sudah seperti ini, kami kaget," katanya.
Selain ruang kerja bupati, KPK juga dilaporkan menyegel ruangan di Dinas Pekerjaan Umum Lombok Barat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai kaitan penyegelan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Kami belum bisa menyampaikan informasi apa pun, baiknya kita menunggu resmi dari pihak yang melakukan kegiatan ini," ujar Saikhu.
KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Perkembangan perkara akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus DJKA Jatim, KPK Periksa Saksi dari PT Pasific Cipta Solusi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




