JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa telah mulai bekerja menangani penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Iya (tim khusus) sudah mulai bekerja," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Tim khusus tersebut sudah aktif menjalankan tugasnya setelah dibentuk untuk menangani perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Namun, Anang menyampaikan bahwa Senin siang belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie.
Baca juga: Polri Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Belum ada," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara yang dilimpahkan Polri.
Tim tersebut bertugas melanjutkan proses penyidikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menyatakan, Febrie telah diperiksa sebagai tersangka usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, termasuk terhadap tersangka lain, Don Ritto.
Baca juga: Polri: Kerugian Negara Korupsi Pembiayaan Batu Bara Capai Rp 38,9 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan, hingga saat ini status tersangka Febrie baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, Kejagung menyatakan penyidik masih mengembangkan penanganan perkara tersebut.
Dalam dua perkara itu, status hukum Febrie maupun Don Ritto masih sebagai saksi berdasarkan berkas yang ada.
Baca juga: Saat Prabowo Lempar Sinyal Kurangi Anggaran TNI-Polri demi Atasi Kemiskinan
Anang juga menegaskan keputusan mengenai penahanan Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Sembilan penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




