Habiburokhman: Presiden Prabowo Tak Pernah Campuri Urusan Hukum

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses hukum, termasuk hukum acara pidana. Hal itu menanggapi pernyataan Pengacara Hotman Paris yang menyebut proses hukum Febrie Adriansyah harus atas izin Prabowo.

Menurutnya, Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra justru berulang kali mengingatkan para kadernya untuk tidak melanggar hukum dan tidak akan memberikan intervensi apabila ada kader yang melanggar.

“Soal harus izin presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana,” kata Habiburokhman saat rapat dengan pakar terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Habiburokhman mengatakan, sebagai kader Gerindra, ia mengetahui secara langsung arahan Prabowo kepada seluruh kader partai. Menurutnya, Prabowo selalu mengingatkan agar kader tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan sejumlah kader Gerindra yang pernah tersangkut persoalan hukum tetap diproses sesuai ketentuan tanpa adanya campur tangan Presiden.

“Jadi sudah beberapa, faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada yang diintervensi,” tegas Habiburokhman.

“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya,” tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengingatkan agar ketentuan mengenai upaya hukum dan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset diatur secara jelas agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

Ia menilai kewenangan jaksa penuntut perlu diperjelas dan diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

“Masukan kritis saya lagi juga ada di Pasal 7 dan sampai Pasal 11 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini, adalah mengenai pembatasan upaya hukumnya seperti apa. Namanya upaya hukum tentu kita harus lakukan dengan baik, ya baik itu kita sebagai penegak hukum maupun sebagai masyarakat yang terperiksa pada saat itu,” kata Faisal.

“Jadi kita perlu upaya hukumnya seperti apa, jadi jangan sampai di sini terjadi perdebatan mengenai hal tersebut. Jadi memang harus clear and clean. Kewenangan Jaksa Penuntut juga harus diberikan kewenangan yang maksimal saya pikir, karena kalau tidak diberikan kewenangan yang maksimal, apalagi ada klaster, apalagi ada pengotak-ngotakan mana yang boleh melakukan, ini sangat sangat berbahaya,” lanjutnya.

Menurut Faisal, pengaturan yang tidak jelas mengenai kewenangan justru berpotensi memicu konflik antarlembaga penegak hukum. Karena itu, ia meminta agar ketentuan tersebut dipertegas dalam RUU.

“Jadi kita harus tegas juga dalam Pasal 11 ini adalah supaya tidak terjadi konflik mana yang mempunyai kewenangan. Ya, Jaksa punya kewenangan tapi tidak menjalankan ya susah juga, ada yang tidak diberi kewenangan tapi dia menjalankan dengan baik, nah ini menjadi perdebatan dan selalu masyarakat jadi bingung, hari ini juga bingung gitu kan. Apalagi misalkan dikait-kaitkan harus seizin Presiden, wah bahaya ini,” ujarnya.

Faisal menegaskan, tidak boleh ada praktik yang mensyaratkan izin Presiden apabila ketentuan tersebut memang tidak diatur dalam undang-undang.

“Nah ini kan bahaya ini seizin Presiden, iya Presiden kepala negara, tapi bayangkan kalau itu dalam suatu undang-undang tidak disebutkan nah ini dilakukan. Jadi memang kita harus jelas Pak Ketua dan prinsip kehati-hatian itu harus kita jaga,” katanya.

Selain itu, Faisal juga menyoroti pentingnya kepastian jangka waktu dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, jangan sampai seseorang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sementara alat bukti baru dikumpulkan setelahnya.

“Mengenai jangka waktu saya pikir perlu juga ya, jangan sampai ini ya berlarut-larut ya seperti masa lalu seseorang ditetapkan tersangka tetapi baru mengumpulkan alat bukti, ya baru diduga, susah. Jadi memang kita harus cepat ya kalau memang tidak ada ya tidak ada, kalau tidak terbukti ya tidak terbukti,” tutur Faisal.

“Jangan orang ditetapkan dulu tersangka, beda kalau kita beda, kita rampas dulu, putusannya belakangan. Nah ini yang membedakan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaitkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman tersebut disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.

Hotman menerangkan Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat menggembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tuturnya.

Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metroo Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.

“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, “hey kenapa ga tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo”, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Sempat Teriak Minta Tolong!
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
MPLS Ramah SDN Leuwibatu 02 Diikuti Puluhan Siswa Baru, Semua Ceria Meski Nangis Minta Ditemani Orang Tua
• 6 jam laludisway.id
thumb
Pabrik Bukhur di Tangerang Terbakar, Tiga Orang Alami Sesak Napas
• 19 jam lalukompas.com
thumb
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini usai Terjaring OTT KPK
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.