JAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Hotman yang dinilai telah menyakiti hati insan pers dan menyinggung profesi wartawan dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya," ujarnya, Senin.
"Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak enggak, gitu ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh."
Baca Juga: Dewan Pers Kritik Sikap Hotman Paris: Seharusnya Lebih Rasional dan Beretika
Meskipun terlapor sudah menyampaikan permintaan maaf ihwal pernyataannya itu, namun menurut Edison hal itu belum menunjukkan penyesalan yang tulus.
"Meskipun tadi pagi dia menyatakan permohonan maaf, tapi sepertinya itu hanya kebiasaan yang dilakukannya itu. Itu belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," tuturnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Edison selanjutnya menjelaskan ihwal alasan pihaknya melaporkan Hotman ke pihak kepolsian.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan, gitu," ujarnya.
Adapun laporan PWI tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026, dengan sangkaan pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pwi
- persatuan wartawan indonesia
- hotman paris
- hotman dilaporkan ke polisi
- pwi laporkan hotman
- polda metro jaya





