Pemprov DKI Tutup Zona Aktif Pembuangan Bantargebang

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah tersebut ditandai dengan penutupan dua zona aktif pembuangan sampah menggunakan media pelindung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, proses ini akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill. Tahapan awal sistem controlled landfill telah dimulai sejak Jumat, (17/7/2026), di mana media penutup dipasang di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.

Advertisement

BACA JUGA: Pemprov DKI Siap Terapkan Sistem Baru Kelola Sampah Bantargebang

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem itu dilakukan dengan mekanisme pergantian titik pembuangan sampah setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akan ditutup selama tujuh hari, sementara aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Menurut Dudi, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju controlled landfill.

“Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali,” ujarnya.

Setelah tahap penutupan menggunakan media pelindung, Pemprov DKI akan melanjutkan pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada timbunan sampah sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.

Dudi mengatakan, pelaksanaan penutupan zona pembuangan dengan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing.

“Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” jelas Dudi.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis yang Diduga Sebarkan Propaganda di Medsos
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Dua Terduga Bandar di Cianjur Kemas Ganja 15 Kg Mirip Makanan Beku
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Surga Hijau Kaldera Purba: Catatan Perjalanan Akademis ke Kawah Wurung Bondowoso
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Mal-Mal Besar di Surabaya Dipagari Besi Tinggi, Netizen Kaitkan dengan Dugaan Kerusuhan
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Tugaskan BRIN Temukan Sumber-sumber Air Baru
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.