Polres Bogor Bongkar Modus Baru Liquid Vape Narkoba-Happy Water, Pelaku Dibekuk

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Polres Bogor membongkar modus baru peredaran liquid vape narkoba dan happy water. Seorang pria yang merupakan pengedar berinisial EJ berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil milik tersangka, yakni mobil Daihatsu Feroza berwarna abu-abu yang diduga kerap digunakan sebagai sarana operasional.

Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan 50 cartridge berisi narkotika jenis Etomidate serta 70 bungkus narkotika jenis Happy Water yang siap edar.

"Ini temuan baru. Sebelumnya kami belum pernah mengungkap etomidat, ternyata barang ini sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam rilisnya yang diterima kumparan, Selasa (21/7).

Etomidat merupakan obat bius yang disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik atau vape.

Temuan narkotika dalam bentuk liquid vape dan serbuk minuman ini menjadi perhatian khusus kepolisian karena pengemasannya sekilas menyerupai barang konsumsi sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EJ mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir dengan jangkauan pemasaran antarkota, meliputi wilayah Bekasi, Citeureup, hingga Gunung Putri.

"Tersangka menjual cartridge berisi Etomidate tersebut dengan harga berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 6.000.000 per unit. Satu cartridge diperkirakan dapat digunakan hingga 40 kali hisapan," ucapnya.

Sedangkan Happy Water dipasarkan sekitar Rp 600 ribu per bungkus. Sistem distribusi yang digunakan tersangka mengandalkan metode cash on delivery (COD) dengan berpindah-pindah tempat menggunakan kendaraan Feroza miliknya guna mengelabui petugas di lapangan.

"Penjualannya melalui media sosial, lalu transaksi dilakukan dengan sistem COD. Barang diperoleh dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, sementara jaringannya masih kami kembangkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar oleh pihak yang tidak memiliki keahlian kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan pemuda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk dan kemasan baru peredaran narkotika, seperti liquid vape maupun sachet minuman terlarang," ucapnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan tindakan tegas tanpa kompromi serta mendalami jaringan yang menyuplai Etomidate dan Happy Water tersebut demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi penerus dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis baru di wilayah Kabupaten Bogor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemarau, pendaki diimbau waspada saat gunakan api guna cegah karhutla
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Lima Kampus Negeri Tegaskan Penghasilan Dosen Jauh Lampaui UMR
• 36 menit lalukompas.id
thumb
Sentil Pengkritik Program MBG, Prabowo: Ribuan Triliun Menguap Bertahun-tahun Tak Ada Investigasi
• 4 jam laludisway.id
thumb
Purbaya Soroti Rumor Keliru soal S&P Dorong Kejatuhan IHSG pada Awal Juli 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
DJP Ungkap Alasan Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.