JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif naturalisasi dan pelepasan status WNI karena Kementerian Hukum sedang membangun sistem digitalisasi.
Untuk membangun sistem tersebut, Supratman menyebut, Kementerian Hukum memerlukan biaya untuk pemeliharaan perangkat penunjang digitalisasi dan menjaga layanan untuk publik.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba."
Baca Juga: Kemlu Tindaklanjuti Kasus Pembunuhan WNI di Armenia: Terduga Pelaku Sesama WNI
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, kenaikan tarif naturalisasi dan pelepasan statu WNI juga telah melalui berbagai pertimbangan. Ia pun menyebut tarif terkait kewarganegaraan ini sudah tidak naik dalam 10 tahun terakhir.
Dalam peraturan terbaru, Kemenkum diketahui menaikkan tarif naturaliasi WNA menjadi WNI dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan tarif melepas status WNI naik dari Rp1 juta jadi Rp5 juta.
"Ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini," kata Supratman dikutip Antara.
Ia pun menegaskan perubahan tarif ini hampir tidak mempengaruhi masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah. Menurutnya, seseorang yang ingin melepas status WNI diasumsikan memiliki kemampuan finansial yang cukup.
“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” kata Supratman.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tarif lepas status wni
- tarif naturalisasi
- pemerintah naikkan tarif wni
- menteri hukum
- supratman andi agtas





