Menkum Ungkap Alasan Tarif Lepas WNI Naik: Masyarakat Bawah Tidak Terdampak

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjalan untuk menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Sumber: Asprilla Dwi Adha/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif naturalisasi dan pelepasan status WNI karena Kementerian Hukum sedang membangun sistem digitalisasi.

Untuk membangun sistem tersebut, Supratman menyebut, Kementerian Hukum memerlukan biaya untuk pemeliharaan perangkat penunjang digitalisasi dan menjaga layanan untuk publik.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

"Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba."

Baca Juga: Kemlu Tindaklanjuti Kasus Pembunuhan WNI di Armenia: Terduga Pelaku Sesama WNI

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, kenaikan tarif naturalisasi dan pelepasan statu WNI juga telah melalui berbagai pertimbangan. Ia pun menyebut tarif terkait kewarganegaraan ini sudah tidak naik dalam 10 tahun terakhir. 

Dalam peraturan terbaru, Kemenkum diketahui menaikkan tarif naturaliasi WNA menjadi WNI dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan tarif melepas status WNI naik dari Rp1 juta jadi Rp5 juta.

"Ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini," kata Supratman dikutip Antara.

Ia pun menegaskan perubahan tarif ini hampir tidak mempengaruhi masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah. Menurutnya, seseorang yang ingin melepas status WNI diasumsikan memiliki kemampuan finansial yang cukup.

“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” kata Supratman.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tarif lepas status wni
  • tarif naturalisasi
  • pemerintah naikkan tarif wni
  • menteri hukum
  • supratman andi agtas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Anak Nasional 2026, 86 Desa di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kondisi Banjarbaru Berangsur Normal setelah Kabut Asap Ganggu Aktivitas Penerbangan | SAPA SIANG
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah Ilegal Tujuan Malaysia
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral Burung Unta Lepas di Tengah Jalanan Bandung, Kejar Pengendara
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kemarau Panjang Dampak El Nino di Pacitan Diperkirakan Hingga Mei 2027
• 14 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.