REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) meminta pengumpulan uang dalam jumlah besar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Permintaan tersebut diduga terjadi pada momen Lebaran tahun 2025 dan 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pada momen menjelang Lebaran 2025, terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp750 juta.
KPK menduga, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) meminta bantuan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk mengumpulkan uang tersebut. Uang itu kemudian diberikan oleh Sudirman kepada LAZ secara tunai.
Aliran Dana Jelang Lebaran 2026
Sementara itu, untuk periode menjelang Lebaran 2026, KPK menduga Sudirman menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026. Penerimaan lainnya diduga terjadi pada April 2026, di mana Sudirman menerima uang Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopirnya.
"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Operasi Tangkap Tangan KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi ini menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah juga menetapkan keduanya beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.