Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sependapat dengan Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i yang merencanakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar (SD). Anwar Abbas mengatakan perlu upaya menjauhkan anak-anak dari LGBT.
"Kita ingin ada UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut ada kita perlu menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa praktik LGBT tersebut adalah dilarang oleh agama," kata Anwar Abbas saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Ia mengatakan caranya bisa lewat kurikuler atau non kurikuler. Ia memandang perlu dipelajari secara baik oleh para ahli antara dua pilihan tersebut.
"Oleh karena itu sebagai orang yang beragama kita harus berusaha untuk membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal yang terkait dengan LGBT dan kita juga harus bisa membuat mereka untuk ikut menolak kehadiran LGBT tersebut," tegas dia.
Anwar Abbas memandang ketegasan tersebut penting dilakukan karena LGBT berkaitan dengan persoalan kejiwaan. Dia juga mengatakan LGBT membawa beragam penyakit yang berbahaya.
"Ini penting kita lakukan karena secara kejiwaan orang yang melakukan praktik LGBT tersebut mengalami persoalan dengan kejiwaannya. Untuk itu mereka harus disadarkan. Dan menurut para psikolog dan psikiater gangguan kejiwaan yang mereka alami tersebut bisa diobati dan disembuhkan," tutur dia.
"Secara fisik kita tahu praktik LGBT akan menyebabkan bermacam ragam penyakit. Di antaranya HIV AIDS, seseorang bila sudah terkena penyakit tersebut maka berbagai kesulitan dan masalah tentu akan mereka alami. Hal demikian tentu tidak kita inginkan," sambung dia.
(maa/ygs)





