Teka-teki Pengganti Febrie Adriansyah, Prabowo Segera Putuskan Jampidsus Baru

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki mengenai siapa yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dipastikan segera berakhir.

Pemerintah menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menetapkan pejabat definitif dalam waktu dekat setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.

Hingga kini, posisi Jampidsus masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatan tersebut.

Ditetapkan Pekan Ini

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo diperkirakan akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus baru dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca juga: Prabowo Akan Tunjuk Jampidsus Baru dalam Pekan Ini

"Dan Insya Allah, satu dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Prasetyo, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden sejak pekan lalu.

"Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri," ujarnya.

Dia menjelaskan, usulan tersebut kemudian dibahas sesuai mekanisme melalui Tim Penilai Akhir sebelum Presiden mengambil keputusan.

"Nah, dan waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir," ucap Prasetyo.

Meski memastikan keputusan akan segera diambil, Prasetyo enggan mengungkap identitas calon maupun pertimbangan yang digunakan Presiden dalam memilih Jampidsus baru.

Baca juga: Ketua DPR Puan Minta Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Transparan dan Profesional

"Ada dong, tapi kan berkenaan dengan hal tersebut mungkin mohon maaf tidak bisa semua kami sampaikan ke publik," tegasnya.

Menurut dia, Presiden mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan pejabat yang akan memimpin penanganan perkara pidana khusus di Kejaksaan Agung.

"Bahwa proses seorang Bapak Presiden kemudian di dalam mengambil keputusan tentunya kan banyak hal yang menjadi pertimbangan dan banyak juga beliau meminta masukan-masukan maupun pendapat-pendapat dan tentu penilaian-penilaian dari banyak pihak gitu," ujar Prasetyo.

Penunjukan menjadi kewenangan Presiden

Di DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penunjukan Jampidsus sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat dimintai tanggapan mengenai proses penunjukan pengganti Febrie Adriansyah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Dasco: Penunjukan Jampidsus Pengganti Febrie Kewenangan Presiden Atas Usulan Jaksa Agung


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut AS Bakal Serang Pickaxe Mountain Iran, Dekat Fasilitas Nuklir Natanz
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polisi Ungkap Akan Panggil Hotman Paris Terkait 2 Laporan Terhadapnya Buntut Ucapan Soal Wartawan
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjutan
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Ekspor Daging Sapi AS ke Indonesia Capai 4.736 Ton per Mei 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
China Open 2026: Raymond/Joaquin Lolos Dramatis ke Babak Kedua
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.