Airlangga: Lokasi PFII dan KEK Bisa Satu Wilayah, Berbagi Zonasi

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencana lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, lokasi PFII nantinya bisa saja berada dalam satu wilayah atau di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dengan skema lokasi tersebut, nantinya akan dilakukan pembagian zonasi antara KEK dan PFII.

“Bisa (satu wilayah atau di dalam KEK), berbagi wilayah, zonasi. Tidak ada (pencabutan status KEK jika wilayah itu menjadi PFII),” kata Airlangga ditemui di Grha Pertamina, Jakarta pada Rabu (22/7).

Adapun salah satu lokasi yang sudah diidentifikasi sebagai PFII menurut Airlangga berada di Bali. Ia juga memberi contoh bahwa model PFII yang akan diterapkan bisa mengacu seperti pusat finansial di Dubai, UEA di mana pusat finansial berada dalam zona khusus.

“Kita sudah lihat yang di Bali, itu sudah diidentifikasi. Jadi, antara KEK dan PFII itu berbeda tetapi bisa bersinggungan. Karena kalau KEK, kan, ada produknya, kalau PFII, kan, jasa keuangan. Di Dubai itu financial center berada dalam zona khusus. Dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa lokasi PFII tidak berada di dalam KEK. Meski demikian, ia juga belum memberi detail di mana lokasi PFII yang akan dikembangkan.

“KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu, kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, APBN KiTA, Selasa (23/7).

Walau demikian, Purbaya menegaskan pada akhirnya nantinya lokasi PFII akan ditentukan oleh dirinya alias Menteri Keuangan.

“Itu, kan, di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat yang masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna kemarin.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat layanan keuangan global.

Tujuan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda, Ini Alasannya
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Bursa Asia Menguat, Pasar Fokus pada Rebound Saham Teknologi
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Ruben Onsu Ungkap Alasan Tak Balas Pesan Sarwendah Soal Pindah Rumah
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Ada yang Janggal? Laporan Penculikan Atlet Golf Jesselyn Dicabut, Polisi Tetap Bergerak!
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.