KOMPAS.TV - KPK menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, pada Rabu (22/7/2026).
"KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Demo Tuntut Penangkapan Eks Jampidsus Febrie Ricuh di Kejagung, Massa Desak Kasus Dilimpahkan ke KPK
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
Tag
- kpk
- dana hibah
- kasus dana hibah
- dana hibah jawa barat





