HARIANFAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Kasim Sila, menyatakan permintaan mediasi yang diajukan pihak eksekutif ditujukan kepada pimpinan DPRD Gowa, bukan kepada Pansus.
Menurut Kasim, surat permintaan mediasi tersebut masuk ke DPRD Gowa dengan tembusan terkait permintaan agar dilakukan fasilitasi oleh pimpinan dewan. Namun, ia menegaskan Pansus tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi.
“Itu permintaannya untuk dimediasi oleh pimpinan, bukan dimediasi oleh Pansus. Mediasinya oleh pimpinan DPRD,” ujar Kasim.
Meski demikian, Kasim mempertanyakan alasan di balik permintaan mediasi tersebut. Sebab, menurutnya, hingga saat ini tidak ada persoalan antara DPRD Gowa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
“Tentu kami bertanya kembali, ada apa antara eksekutif dan legislatif sampai ibu bapak melaporkan ke gubernur untuk dimediasi? Sampai hari ini tanggapan kami di DPRD Kabupaten Gowa, tidak ada masalah dengan bupati, tidak ada masalah dengan Pemerintah Kabupaten Gowa,” kata Kasim, saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis, 23 Juli.
Ia mencontohkan hubungan antara legislatif dan eksekutif masih berjalan baik, salah satunya terlihat dalam rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2025.
“Dalam paripurna kemarin, pak wakil bupati hadir, pak sekda hadir, jajaran SKPD juga hadir. Tidak ada masalah eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Terkait jika proses mediasi tetap dilakukan, Kasim menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD Gowa.
“Kalau sampai hal itu terjadi untuk dimediasikan, kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa,” tuturnya.
Sebelumnya, permintaan mediasi tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel dan tembusan kepada pimpinan DPRD Gowa dengan tujuan mencari penyelesaian terkait dinamika antara eksekutif dan legislatif di Pemerintah Kabupaten Gowa.(uca)





