Menggapi narasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara tegas membantah dan menyebut informasi di medsos merupakan hoaks.
"Hoaks," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 23 Juli 2026.
Sebelumnya, akun Instagram @folkshiif mengunggah narasi yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam unggahan itu disebutkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga :
7 Jenis Ban Motor Berdasarkan BentukKomarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Ia meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi kepolisian atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Komarudin tetap mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kendaraan, termasuk ban, demi keselamatan berkendara. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan.
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," tegasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)





