JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menjelaskan sejumlah unsur yang menjadi pertimbangan menahan seorang tersangka.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Jumat (24/7/2026), Ibnu menjawab pertanyaan tentang pertimbangan aparat penegak hukum dalam menahan tersangka.
Pertanyaan tersebut merujuk ditahannya DR, salah satu tersangka dugaan korupsi dan dugaan TPPU PT ASABRI, namun satu tersangka lain, yakni mantan Jampidsus, FA, tidak ditahan.
“Ini memang dampak dari KUHAP Baru. KUHAP Baru itu meletakkan sebagai upaya paksa, nah kalau KUHAP lama itu subjektif murni, subjektif ada pada penegak hukum, apakah itu polisi, apakah itu jaksa, atau hakim,” kata Hibnu.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait TPPU, Terancam Dijemput Paksa?
“Sekarang diatur secara objektif. Kalau kita lihat di dalam pasal 100 KUHAP 5 ya, itu dijelaskan bahwa penahanan itu bisa dilakukan dengan takaran yang objektif dan terukur,” tegasnya.
Menurutnya ada delapan poin tentang obyektif dan terukur, salah satunya adalah bersikap proaktif.
Ia kemudian mempertanyakan ketidakhadiran FA saat Kejaksaan memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU pada Rabu (22/7/2026).
“Sekarang pertanyaannya ini dengan tidak hadir ini proaktif atau tidak? Nah, itu indikator, ya kan.”
“Kedua, menghalangi suatu tindak pidana. Ketiga, ada suatu kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan atas tindakan yang lain,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- hibnu nugroho
- penahanan tersangka
- dugaan korupsi
- tppu
- eks jampidsus
- febrie adriansyah





