Kejagung Jelaskan Dasar Penerimaan Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menjelaskan alasan hukum di balik pelimpahan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Rudi mengatakan, pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan bukanlah hal baru.

Menurutnya, Kejaksaan Agung pernah menerima pelimpahan perkara korupsi PT Asabri yang saat itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Kalau tidak salah, waktu itu ditangani oleh Polda Metro. Untuk kecepatan penanganan, maka perkara itu kami terima,” kata Rudi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, pelimpahan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung justru memberikan kepastian hukum karena dilakukan antarpenyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik, justru akan memberikan kepastian hukum. Menurut undang-undang, penyerahan dari penyidik Polri diserahkan kepada penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik di Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai penuntut umum sehingga proses penanganan perkara dinilai dapat berjalan lebih efektif tanpa harus melalui proses yang berulang.

“Jika diserahkan ke Kejaksaan yang kebetulan juga memiliki fungsi penuntutan, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik. Apalagi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara yang harus didahulukan. Alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,” tutur Rudi.

Rudi kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki preseden, yakni saat Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara Asabri dari Polda Metro Jaya.

“Yang pertama karena pernah kita menangani Asabri, penyerahan dari Polda Metro,” katanya.

Di sisi lain, Rudi menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Polri dalam penanganan perkara tersebut. Ia memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik pada waktunya.

“Yang menjadi penting adalah ke depan kita harus tetap sinergi dengan penyidik, apalagi dalam penanganan kasus ini. Nanti progres selanjutnya akan kita sampaikan,” pungkasnya.(faz/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Unusa Sebar 600 Lebih Mahasiswa untuk Bantu Pengembangan UMKM Digital di Surabaya
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Ungkap Dugaan Kesalahan Konstruksi sejak Renovasi 2011
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Baru 6 Bulan Gabung Sudah Dilepas, Persija Jelaskan Alasan Coret Cyrus Margono dari Skuad di Bursa Transfer Musim Ini
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Danantara Benahi PT Pos Indonesia, Temukan Koreksi Pembukuan Rp9 Triliun
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Disorot Tajam Publik, Aparat Didesak Ungkap Seutuhnya Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.