MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Bentuk Perlindungan Hak Konsumen

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet yang selama ini merugikan konsumen. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.

Sidang pengucapan putusan ini digelar bersamaan dengan pembacaan 20 permohonan uji materiil lainnya di ruang sidang utama Gedung I MK, salah satunya menyoal perkara kuota internet hangus tersebut.

"MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen." tulis akun resmi media sosial Mahkamah Konstitusi (23/07/2026)

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix, yang mempersoalkan pasal yang mengubah ketentuan UU Telekomunikasi karena dinilai tak menjamin sisa kuota yang telah dibayar namun hangus akibat masa aktif berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan norma tersebut belum memberikan jaminan atas hak pengguna, sebab kuota yang telah dibayar bisa hilang hanya karena masa berlaku yang ditetapkan sepihak oleh operator. Mahkamah menilai sisa kuota tetap memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang wajib dilindungi hukum.

Dengan putusan ini, operator telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan, alih-alih hangus begitu saja. Skema rollover atau pengembalian nilai proporsional menjadi opsi yang harus disediakan, dengan formula tarif ditetapkan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Komdigi akan mempelajari putusan MK dan menyesuaikan aturan tambahan jika diperlukan.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nurul, mengingatkan agar operator tidak menjadikan putusan ini sebagai alasan menaikkan tarif.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal," ujarnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Gandeng KPK, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi III Minta Tersangka Pencabulan Murid di Tanjung Balai Dihukum Setimpal
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Meski Sudah Mundur Sebagai Jampidsus, Febrie Ardiansyah Masih Terima Gaji
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Pejabat Kementerian
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Bolehkah Tiup Lilin Saat Ulang Tahun dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.