JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dr. Tifa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Putusan sela ini memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari apakah perkara otomatis berakhir, apakah jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru, hingga apa makna hukum dari putusan tersebut.
Baca Juga: Singgung Buzzer! Kubu Tifa Soroti Soal Jokowi Tak Hadir di Persidangan, Sindir Soal Nyali
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa putusan tersebut lebih merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan, bukan penghentian perkara.
Dalam wawancara bersama Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Prof. Binsar Gultom, dibahas secara mendalam peluang JPU memperbaiki surat dakwaan, kemungkinan upaya hukum lanjutan, serta apakah putusan ini dapat menjadi rujukan bagi langkah hukum Roy Suryo yang tengah mengajukan praperadilan.
Simak analisis lengkapnya dalam ZOOMCAST.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- prof binsar gultom





