Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Febrie ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan Breaking News Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026, Febrie mengenakan baju batik usai menjalani pemeriksaan. Dia sempat memberi komentar kepada awak media.
"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Baca Juga :
Mobil Tahanan Siaga di Kejagung, Febrie Adriansyah Ditahan?Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.




