JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung kata zalim dan kriminalisasi begitu selesai diperiksa dan resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 24 Juli 2026 malam.
Sebelum penahanan dikonfirmasi, Febrie sempat dikabarkan bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK meski perkara yang menjeratnya ditangani Kejagung.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie mengaku merasa dikriminalisasi dan menyinggung agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara "zalim".
BACA JUGA:Febrie Adriansyah DITAHAN Mulai Malam Ini: Ini Kriminalisasi!
Kabar mengenai penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK berembus dari sumber internal KPK.
Awak media yang menunggu sejak sore juga mendapat informasi bahwa Febrie akan dititipkan penahanannya di KPK.
Febrie berdalih bahwa menurutnya apa yang terjadi dengan bukti-bukti yang ada belum cukup untuk membuktikan penahanannya.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” katanya.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi DITAHAN Kejagung!
Febrie menganggap semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu dan didalami terlebih dahulu baru kemudian dilakukan expose.
Lalu barulah ada penetapan tersangka.
Ia juga menyinggung kata zalim.
Meski begitu, Febrie menghormati keputusan pimpinan.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya,” jelasnya.
BACA JUGA:Mobil Tahanan Kejagung Stand By, Akankah Febrie Adriansyah Langsung Ditahan Malam Ini?
- 1
- 2
- »





