Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.

Dia mengatakan, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kamu memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens.

"Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya," ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Baca juga: Kejagung: Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan karena Buru-buru, Sudah Malam

Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, pada Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi.

Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam.

Baca juga: Febrie Adriansyah: Saya Merasa Ini Kriminalisasi

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus.

Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
• 21 jam lalukompas.com
thumb
ANTV Resmi jadi Official Broadcaster Laga Aston Villa Vs Indonesia All Stars, Simak Jadwal dan Detail Pertandingannya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
RI-Turkiye Sepakati Joint Action Plan 2026–2027, Perkuat Pasar Kerja Inklusif hingga Adopsi "Model Factory"
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Baru Dilantik, Kepala BGN Sudaryono Sidak Dapur MBG di Bogor, Ancam Tutup SPPG yang Bandel
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.