KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah: Sel Biasa, Semuanya Sama

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani penitipan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Pengacara Jelaskan Momen Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka oleh Kejagung

"Sel biasa. Semuanya sama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah Febrie Adriansyah ditahan, pada Sabtu (25/7/2026).

Saat ditanya dengan siapa FA akan menghuni sel tahanan, Budi belum memberikan rincian karena proses penempatan masih berlangsung.

"Ini masih proses ya, nanti kita cek," jelasnya.

Baca juga: Kejagung: Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berkaitan dengan Jabatannya sebagai Jaksa

Budi juga menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait penahanan FA merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

FA dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung.

Alasan Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK demi keamanan. Sebab, Febrie dinilai sebagai sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar.

Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kamu memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Tanpa Rompi Tahanan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens.

"Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satpam Bundaran HI Masih Trauma, Belum Siap Lapor Polisi soal Cekcok dengan Sopir Alphard
• 21 jam lalukompas.com
thumb
BPJS Kesehatan: Lebih dari 71 Juta Anak Terlindungi JKN, Biaya Layanan Capai Rp25,32 Triliun
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Pembukaan Kongres Umat Islam, Ketum MUI: Harus Perkuat Ekonomi Syariah, Dakwah AI, dan Tolak LGBT
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bagaimana Mencetak Barista Kelas Dunia?
• 19 jam lalukompas.id
thumb
MA Terus Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian | MA NEWS
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.