JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Saat ini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski begitu, Febrie menilai bahwa dirinya belum cukup untuk dilakukan penahanan karena alat bukti yang diajukan masih perlu didalami.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie usai diperiksa.
Setelah semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami, kata Febrie, kemudian perlu berkali-kali dilakukan ekspose. Selanjutnya, baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tuturnya.
Baca Juga: Masih Berstatus Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah (FA) pada Jumat.
Dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/20026), Febrie tidak menghadiri panggilan Tim 9.
Tim 9 merupakan tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menangani perkara yang menyeret Febrie. Tim itu berisikan 9 jaksa yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- kejagung
- pemeriksaan
- penahanan





