Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait temuan 74 kilogram emas saat penyidik menggeledah kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Febrie sesaat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7) malam, ia dimintai keterangan mengenai asal-usul emas tersebut.
Namun, Febrie tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia meminta agar pertanyaan mengenai kepemilikan dan penggunaan emas itu disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Soal itu biar jaksa penyidik yang melihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik yang menjawab,” ujar Febrie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bersamaan dengan penetapan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap dirinya.
Febrie kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (24/7).
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, bukti yang ada masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Ia menilai, proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan terlalu cepat karena alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan diuji secara menyeluruh.
Selain itu, Febrie berpendapat penanganan perkara semestinya melalui ekspose secara berulang sebelum penyidik memutuskan menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.
“Namun karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Saya merasa ini merupakan bentuk kriminalisasi. Terima kasih,” kata Febrie. []





