New York: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemerintahannya akan memulai Investigasi Pasal 301 (Section 301 Investigation) terhadap praktik Uni Eropa yang menjatuhkan denda kepada perusahaan-perusahaan teknologi Amerika. Langkah tersebut diumumkan setelah Komisi Eropa kembali mengenakan sanksi kepada Google.
Trump menilai kebijakan Uni Eropa secara langsung menyasar perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika Serikat dan menyebut praktik tersebut bersifat diskriminatif. "Uni Eropa secara langsung menargetkan perusahaan-perusahaan besar Amerika," tulis Trump melalui platform Truth Social, dikutip dari Investing.com, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam unggahannya, Trump menyoroti sejumlah sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Amerika. Ia menyebut Apple didenda USD15 miliar, Meta USD3 miliar, Amazon USD2,5 miliar, serta Google yang kembali dikenai denda sebesar USD1 miliar.
Menurut Trump, total denda terhadap Google kini telah melampaui USD18 miliar. "Amerika Serikat bukan 'celengan' bagi Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian," tulis Trump.
Trump mengatakan pemerintahannya akan segera memulai Investigasi Pasal 301 terhadap praktik yang disebutnya merugikan perusahaan-perusahaan Amerika dan pembayar pajak AS. Ia juga memperingatkan Uni Eropa akan menghadapi konsekuensi berupa tarif perdagangan apabila praktik tersebut tetap berlanjut.
"Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas perilaku ilegal dan sangat tidak etis ini. Hukuman akan sepenuhnya dibatalkan dan kami memperkirakan tarif yang substansial akan dikenakan sesegera mungkin," ujar Trump.
Baca Juga :
Ini Alasan Trump Getok Tarif Impor ke 60 Mitra Dagang Utama AS(Ilustrasi, Google terkena denda USD1 miliar dan Komisi Eropa. Foto: Anadolu)
Komisi Eropa jatuhkan denda 460 juta euro kepada Google
Pada Kamis, Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Google senilai 460 juta euro atau sekitar USD523,3 juta karena dinilai memberikan perlakuan istimewa terhadap layanannya sendiri dalam hasil pencarian.
Selain itu, Google juga dikenai denda 430 juta euro (USD489,2 juta) karena dianggap membatasi pelaku usaha dalam mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif di Google Play.
Dalam beberapa waktu terakhir, Uni Eropa juga menjatuhkan sejumlah sanksi kepada perusahaan teknologi lainnya. X didenda 120 juta euro (USD136,5 juta) pada Desember 2025 karena dinilai tidak memenuhi kewajiban transparansi.
Sementara itu, Google dikenai denda 2,95 miliar euro (USD3,35 miliar) pada September 2025 terkait praktik antipersaingan di sektor teknologi periklanan.
Apple menerima denda 500 juta euro (USD568,8 juta) pada April 2025 karena dianggap melanggar aturan anti-steering untuk layanan musik digital. Sedangkan Meta Platforms dikenai sanksi 200 juta euro (USD227,5) pada bulan yang sama terkait model pelacakan data.
Diketahui, investigasi Pasal 301 merupakan mekanisme hukum perdagangan Amerika Serikat yang digunakan untuk menyelidiki praktik pemerintah asing yang dinilai melanggar perjanjian perdagangan atau merugikan kepentingan perdagangan AS.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah AS memiliki kewenangan untuk mengambil langkah balasan, termasuk memberlakukan tarif perdagangan, guna mendorong negara mitra menghapus hambatan perdagangan yang dianggap tidak adil.




