Ini Alasan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Kini Berstatus Tersangka

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
































Proses hukum atas kasus dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memang masih bergulir. Meski mengaku telah mundur dari jabatannya, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie masih bisa mendapatkan gaji.

Dalam konferensi pers belum lama ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai jaksa. Oleh karena itu, dia tetap menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan kan," kata Rudi Margono, saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung.

Selain itu, Rudi memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie Adriansyah baru akan dilakukan setelah perkara pidananya selesai diproses.

Di sisi lain, epala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna juga menyatakan bahwa Febrie saat ini masih berstatus sebagai ASN. Statusnya baru bisa dilepas jika sudah ada indikasi ke inkrah.

"Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (tidak lagi ASN)," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan Febrie Adriansyah sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus karena pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan" paparnya. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Pulau-pulau Kecil Memanas, Alarm Baru bagi Indonesia
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Oversubscribe 39,79 Kali, ELPI Himpun Dana Rights Issue Rp739 Miliar
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Sebulan Tak Pulang-pulang, ABG 14 Tahun di Riau Dicabuli Pacarnya
• 8 jam laludetik.com
thumb
Di Tengah Wacana PT 7 Persen, Guru Besar UIN: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bahaya bagi Partai Islam
• 8 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Polwan Polda Sumbar Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Malah Dipromosikan
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.