JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak maskapai Garuda Indonesia yang diwakili oleh Pamela Beathrice Aritonang memberikan keterangan dalam uji materi Pasal 146, 170, dan 176 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mempersoalkan kerugian akibat pesawat delay atau keterlambatan penerbangan.
Dalam keterangannya sebagai pihak terkait, Pamela menyebut aturan rinci terkait transparansi informasi keterlambatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
"Pasal 7 mengatur juga bahwa penumpang berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan," kata Pamela dalam sidang perkara 190/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin (27/7/2026).
Baca juga: Sentil Kualitas Penerbangan Indonesia, Hakim MK: Kalau Tidak Delay Itu Suatu Anugerah
Sebab itu, prosedur operasional internal perusahaan Garuda Indonesia sudah mengatur apa saja yang harus dilakukan terhadap penumpang ketika terjadinya keterlambatan penerbangan.
Termasuk adanya pengaturan pemberian kompensasi keterlambatan penerbangan yang sesuai diatur dalam peraturan menteri nomor 89/2015.
Hal ini dinilai telah menjawab dalil para pemohon yang mempermasalahkan kriteria pesawat delay dalam Pasal 146 dan Pasal 170 UU Penerbangan.
"Bahwa dengan demikian, Ketentuan Pasal 146 beserta penjelasan dan Pasal 170 Undang-Undang Penerbangan (pasal yang diuji) beserta peraturan pelaksananya pada prinsipnya telah diimplementasikan oleh Pihak Terkait (Garuda Indonesia), baik melalui prosedur operasional internal yang menjadi pedoman internal Pihak Terkait dalam melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan dan praktik pelaksanaannya," ucapnya.
Kerugian bisa diajukan lewat perdataBaca juga: MK Pertanyakan Kompensasi Delay Pesawat, Snack hingga Rp300.000 Dinilai Belum Cukup
Sedangkan untuk uji materi Pasal 176, Garuda Indonesia menilai ada penafsiran keliru yang menyebabkan anggapan hilangnya hak penuntutan kerugian dari penumpang akibat keterlambatan penerbangan.
Dalam keterangannya, Pamela menjelaskan, Pasal 176 UU Penerbangan memiliki hubungan sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Yang secara umum memberikan hak kepada setiap orang yang dirugikan akibat wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum untuk mengajukan gugatan ganti kerugian tanpa digantungkan pada penyebutan eksplisit oleh undang-undang sektoral (Penerbangan) tersebut," ucapnya.
Baca juga: Di MK, Pemerintah Pertahankan Aturan Kompensasi Delay Pesawat, dari Snack hingga Rp 300.000
Sebab itu, pihak Garuda Indonesia menilai Pasal 176 UU Penerbangan tidak membatasi hak penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, kargo, ataupun ahli waris memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.





