JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal disampaikan Kejagung sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi dengan agenda jawaban termohon di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
“Dalam Eksepsi. Satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Lodewyk) untuk seluruhnya. Dua, menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya,” ujar tim jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam pokok perkara, Kejagung juga meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon, menyatakan permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” jelas jaksa.
Dalam jawabannya, jaksa menjelaskan penyidik telah memulai penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.
Selama tahap tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, menggelar ekspose perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.
Baca juga: OC Kaligis: Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG, Penahanannya Tidak Sah
Jaksa menyebutkan, Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
“Yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” jelas dia.
Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut penyidik lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka sebelum mencari alat bukti maupun tanpa pernah memeriksanya sebagai saksi.
“Sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah terlebih dahulu melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Print-15 tanggal 25 Mei 2026,” ucap tim Kejagung.
“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” imbuh dia.
Praperadilan Lodewyk PusungAdapun dalam sidang perdana praperadilan, kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata OC Kaligis saat membacakan permohonan Lodewyk dalam sidang perdana.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” sambung dia.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
OC Kaligis juga meminta hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan terhadap kliennya dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan Tata Kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan 2026, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
“Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Selain itu, OC Kaligis meminta hakim tunggal untuk memerintahkan Kejagung untuk menghentikan penyidikan yang melibatkan kliennya.
Lalu, memerintahkan Kejagung untuk mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara, dan memulihkan segala hak hukum Lodewyk terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan Kejagung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




