REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
Indonesia sudah waktunya meningkatkan kedudukan zakat dari sekadar pengurang penghasilan bruto menjadi kredit pajak, yaitu pengurang langsung terhadap Pajak Penghasilan yang terutang. Kebijakan ini bukanlah upaya mengganti pajak dengan zakat, bukan pula pemberian keistimewaan tanpa batas kepada kelompok agama tertentu.
Kredit pajak zakat merupakan pengakuan negara bahwa sebagian kemampuan ekonomi warga telah dialokasikan secara wajib untuk tujuan sosial yang sah, terukur, dan sejalan dengan tanggung jawab konstitusional negara dalam memajukan kesejahteraan umum. Dengan desain yang hati-hati, zakat dan pajak tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat ditempatkan sebagai dua instrumen berbeda yang bekerja secara saling melengkapi.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, zakat atas penghasilan yang memenuhi persyaratan hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PMK Nomor 114 Tahun 2025 mengatur perlakuan tersebut, sedangkan PER-4/PJ/2026 menetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Ketentuan itu juga mencakup sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam. Artinya, Indonesia sebenarnya telah menerima prinsip bahwa kewajiban sosial-keagamaan patut diperhitungkan dalam sistem perpajakan; persoalannya tinggal apakah bentuk pengakuannya sudah cukup adil dan efektif.
Pengurangan dari penghasilan bruto memberikan manfaat yang relatif kecil dan tidak mudah dipahami masyarakat. Apabila seseorang membayar zakat sebesar Rp10 juta, jumlah pajaknya tidak otomatis turun Rp10 juta. Zakat tersebut hanya mengurangi dasar penghitungan pajak, sehingga manfaat akhirnya bergantung pada tarif pajak marginal orang tersebut.
Pada tarif 15 persen, penghematan pajaknya secara sederhana hanya sekitar Rp1,5 juta. Kondisi ini menjelaskan mengapa pengakuan fiskal yang sekarang belum sepenuhnya mengatasi persepsi beban ganda. Muzaki tetap membayar zakat dalam jumlah penuh, tetapi hanya memperoleh pengurangan pajak dalam sebagian kecil dari nilai tersebut.
Kredit pajak bekerja lebih jelas. Apabila pajak terutang seseorang sebesar Rp12 juta dan zakat yang memenuhi syarat sebesar Rp5 juta, pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7 juta. Kredit tersebut harus bersifat non-refundable, sehingga tidak dapat menghasilkan pengembalian uang apabila zakat melebihi pajak terutang.
Ia juga dapat dibatasi pada persentase tertentu dari pajak, diterapkan bertahap, dan hanya diberikan atas pembayaran yang dapat diverifikasi. Prinsipnya sederhana, negara tetap memperoleh penerimaan, sementara warga memperoleh pengakuan yang nyata atas kewajiban sosial-keagamaan yang telah ditunaikannya.
Secara ekonomi, kebijakan ini akan memperkuat kesejahteraan melalui beberapa jalur sekaligus. Pertama, insentif yang lebih kuat akan mendorong pembayaran zakat melalui lembaga resmi. Dana yang sebelumnya disalurkan secara informal akan lebih banyak masuk ke lembaga yang memiliki pencatatan, audit, program, dan pertanggungjawaban.
Pergeseran tersebut bukan hanya meningkatkan penghimpunan formal, tetapi juga memperbaiki kemampuan lembaga dalam merencanakan program jangka panjang. Bantuan tidak harus berhenti pada pembagian konsumsi sesaat, melainkan dapat diarahkan kepada pendidikan, kesehatan, perbaikan tempat tinggal, perlindungan keluarga rentan, pembiayaan usaha mikro, pengembangan keterampilan, dan pemulihan ekonomi setelah bencana.
Kedua, zakat mempunyai keunggulan sebagai instrumen redistribusi yang langsung menyentuh rumah tangga berpendapatan rendah. Tambahan pendapatan yang diterima kelompok miskin cenderung segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pengeluaran tersebut kembali beredar di pasar lokal, meningkatkan permintaan terhadap warung, pedagang, petani, penyedia jasa, dan usaha mikro.
Dengan demikian, manfaat zakat tidak berhenti pada penerima pertama. Ia menciptakan efek pengganda melalui konsumsi, perbaikan gizi, keberlanjutan pendidikan, peningkatan produktivitas, serta pengurangan ketergantungan kepada utang yang memberatkan.
Ketiga, kredit pajak zakat dapat memperkuat kepatuhan fiskal. Selama ini, kewajiban agama dan kewajiban negara sering dipersepsikan berada dalam dua ruang yang saling bersaing. Kebijakan kredit pajak akan mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama.
Muzaki memiliki alasan lebih kuat untuk mencatat penghasilan secara benar karena manfaat kredit hanya dapat diperoleh melalui pelaporan pajak yang resmi. Pada saat yang sama, bukti pembayaran zakat harus dapat diverifikasi oleh sistem. Insentif tersebut menciptakan hubungan positif, semakin tertib seseorang membayar zakat melalui lembaga resmi dan melaporkan pajaknya, semakin jelas pula pengakuan yang diterimanya.
Kekhawatiran bahwa kredit zakat akan menggerus penerimaan negara tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak reformasi sebelum desainnya diuji. Pemerintah dapat menerapkannya secara bertahap, misalnya dengan memberikan kredit sebesar sebagian dari zakat yang dibayar, menetapkan batas maksimum terhadap pajak terutang, dan memulai uji coba pada wajib pajak orang pribadi.
Setiap tahun, pemerintah harus menghitung berapa penerimaan yang dilepaskan, berapa tambahan zakat formal yang dihasilkan, berapa rumah tangga yang benar-benar terbantu, dan apakah kebijakan tersebut mengurangi kemiskinan secara lebih efektif daripada alternatif belanja pemerintah. Dengan mekanisme ini, kredit zakat bukan cek kosong, melainkan fasilitas fiskal berbasis hasil.




