JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta jajaran kepala daerah untuk tidak memecat pegawai jika kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bima mengimbau pemerintah daerah menghindari langkah drastis imbas pemotongan dana tranfer ke daerah (TKD).
Dia meminta kepala daerah untuk memetakan dan mempelajari kapasitas fiskal di pemerintah masing-masing. Menurutnya, jika terjadi kedaruratan fiskal, kepala daerah diimbau berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
"Kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji. Dan ya tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Bima di Jakarta, Selasa (28/7/2026), dilaporkan jurnalis KompasTV, Cindy Permadi dan Yohan.
Baca Juga: DPRD DKI Kawal Penyesuaian TKD Guru PNS Jakarta, Pastikan Hak Tidak Terabaikan
"Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama."
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, pemerintah sedang mengevaluasi dampak pemotongan dana TKD.
Bima menyebut pihaknya sedang berkomunikasi dengan Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan mengenai imbas pemotongan dana TKD bagi daerah.
"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal, ya," katanya.
Baca Juga: Respons Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Wamendagri Ingatkan Hal Ini
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- transfer ke daerah
- pemotongan transfer ke daerah
- bima arya sugiarto
- PPPK dipecat
- wamendagri
- tkd dipotong




