JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, R. Agung Efriyo Hadi menyampaikan bahwa gaji pokok dosen di universitasnya, ditambah dengan tunjangan sebesar rata-rata Rp 2,8 juta yang berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) Aceh.
Terdapat pula komponen lainnya seperti tunjangan tidak tetap yang dikelompokkan menjadi take home pay (THP).
"UMP di Aceh itu Rp 3,9 juta, jadi dapat dikatakan bahwa untuk penerima gaji pokok saja itu sudah di atas UMP sekitar 4,9 persen. Kemudian mayoritas memang masih di bawah UMP, 85,3 persen," ujar Agung sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, yang menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Rahasia Dapur Hakim MK Saldi Isra Bocor di Sidang Gugatan Gaji Dosen
Ia melanjutkan bahwa ketika gaji digabungkan dengan tunjangan lain, jumlah dosen yang gajinya di bawah UMP Aceh menjadi berkurang.
"34 persen tetap nilainya di atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima oleh dosen kita hanya Rp 884.362. Dan itu juga disebabkan adanya kenaikan UMP di tiap tahunnya antara 5–7 persen. Namun kita tetap berusaha mendekatkan selisih itu pada tingkat yang makin baik," ujar Agung.
Selain itu, Universitas Abulyatama juga menghadirkan beasiswa pendidikan lanjutan bagi S2 dan S3 yang dianggarkan Rp 300 juta per tahun.
Baca juga: Di MK, Rektor Unika Manado Sebut Gaji Dosennya Mulai dari Rp 2,5 Juta
Kemudian, terdapat tunjangan hari raya (THR) yang disesuaikan dengan anggaran yang ada. Terdapat pula daging meugang berdasarkan adat Aceh, yang wajib diberikan kepada dosen.
Dosen di Universitas Abulyatama juga mendapatkan fasilitas layanan kesehatan, mengingat perguruan tinggi ini memiliki rumah sakit.
Terdapat juga anggaran sebesar Rp 300 juta untuk bantuan penelitian, yang dapat diterima oleh dosen lewat pengajuan proposal yang disetujui.
"Kenapa hal ini kita lakukan? Kita mendorong bahwa dosen itu selain mendapatkan kesejahteraan gaji dari yayasan, tapi juga bisa mengakses fasilitas-fasilitas tambahan," ujar Agung.
Baca juga: Dampak Gaji Dosen Rendah ke Mahasiswa: UKT Mahal hingga Bimbingan Terhambat
UU Guru dan Dosen Digugat ke MKDiketahui, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan menggugat Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen ke MK.
"Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah," bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, keduanya menilai bahwa pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kedua dosen itu menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional.
Baca juga: Sidang MK Ungkap Alasan Dosen Terpaksa Gelar Aksi Demo Turun ke Jalan
Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1.350.000 untuk guru besar, sekitar Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, dan Rp375.000 untuk asisten ahli.
Ketut dan Reytman menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus, serta Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah yang berprofesi sebagai dosen. Mereka menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Baca juga: Dosen ASN di Bandung Bergaji Rp 3,3 Juta: Tak Sempat Sisihkan untuk Orangtua
Mereka menilai, Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 secara bersyarat.
Keberadaan pasal tersebut dipandang justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




