Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dokter SZM, yang tengah menjalani program internship memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara rutin. Kemenkes juga tidak menemukan adanya pelanggaran dalam tata pelaksanaan program internship yang dijalani dokter SZM.
"Kami mendapatkan informasi dari hasil kegiatan investigasi kami bahwa saudara SZM ini memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur," kata Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, Rabu (29/7/2026).
Advertisement
Menurut Hendra, kondisi kesehatan menjadi perhatian utama dari Kemenkes. Sebab, dari aspek lain pelaksanaan program internship, tidak menunjukkan adanya penyimpangan. Proses investigasi dilakukan dengan meminta keterangan berbagai pihak terkait, seperti pihak rumah sakit, teman, keluarga, dan pendamping.
Selain itu, Kemenkes juga tidak menemukan adanya kelebihan jam kerja atau overtime maupun beban kerja yang berlebihan. Sebaliknya, lingkungan kerja di Rumah Sakit Sentra Medika Depok, tempat dokter SZM menjalani internship, dinilai sangat supportif dan saling mendukung.
Menurutnya, ketika dokter SZM mengalami sakit, izin untuk tidak bekerja dapat diberikan dengan mudah tanpa perlu kewajiban untuk mengganti jadwal tersebut.
"Kita melihat lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada dokter pendampingnya, itu kita melihat teman-temannya dan dokter pendampingnya itu mendukung," ucap Hendra.




