Kejagung Titipkan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ferry merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

"Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Rudi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kepentingan penyidikan Ferry sebagai saksi. Sehingga demi keamanan Ferry, penyidik menitipkannya kepada LPSK.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.

Ditanya mengenai apakah Ferry berpeluang menjadi justice collaborator, Rudi mengagakan masih mengumpulkan keterangan. Dia menjelaskan alasan lain dititipkannya Ferry ke LPSK demi kelancaran proses penyidikan.

"Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," bebernya.

Baca juga: Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sejumlah orang diperiksa, salah satunya pengusaha Tan Kian.

"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan.

Koordinator Tim 9 itu mengatakan ada sejumlah orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'.

"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," jelasnya.

Kejagung sendiri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.




(rdh/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Baca Nomor Kendaraan Bermotor, Ini Arti Huruf dan Angkanya
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Haru Bayi yang Dijual Ayah di Jambi Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu
• 18 jam laludetik.com
thumb
Akademisi USU dan Aktivis Bakumsu Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
YSL Lovenude Collection: Inovasi Lip Blusher dan Lip Liner untuk Tampilan Bibir Alami dan Memikat
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.