KASUS mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sedang memasuki babak paling krusial.
Ada indikasi kuat, perkara ini berpotensi besar menyeret tersangka-tersangka lain.
Febrie sendiri tampak melawan dan terkesan tidak mau memikul beban hukum sendirian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan 20 hari di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026, berdasarkan sprindik baru Kejaksaan Agung tertanggal 20 Juli 2026, setelah penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp 476 miliar (tersimpan dalam tujuh koper) dari kediamannya di Sentul, Bogor.
Perlawanan Febrie berlangsung sistematis dalam tiga jurus utama. Pertama, membantah kepemilikan aset.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie menyeret nama-nama lain berinisial ST, P, F, dan Y sebagai "pemilik" barang dan uang yang disita di rumahnya, sembari menuntut penyidik (bukan dirinya) yang membuktikan asal-usul aset itu.
Kuasa hukum tersangka lain, Don Ritto, bahkan menyebut para pengklaim pemilik emas dan valas tengah menyiapkan gugatan praperadilan atas penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Viva, 25/7/2026).
Kedua, membangun narasi kriminalisasi dengan menyerang prosedur.
Tim hukum yang dipimpin Febri Diansyah mempersoalkan ketiadaan tindak pidana asal (predicate crime) yang terang serta kejanggalan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak dikenal KUHAP.
Ketiga, menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penyitaan yang disebut prematur dan sembrono, meski hingga akhir Juli 2026 langkah itu masih dikaji dan belum diputuskan.
Ujian Kredibilitas di Tengah Sorotan DuniaInstitusi kejaksaan benar-benar berada dalam ujian berat, bukan saja menyangkut kredibilitas, tetapi juga tekanan publik begitu besar bersamaan dengan kondisi ekonomi yang menjepit rumah tangga.
Frasa satire "in this economy" yang viral di media sosial menggambarkan kegeraman publik: di saat daya beli melemah, seorang pejabat penegak hukum diduga menimbun emas dan valuta asing ratusan miliar rupiah di brankas rumahnya.
Baca juga: Hujan Kartu Kuning untuk Gaya Kepemimpinan KDM
Para pakar hukum merespons keras. Mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif menilai sangat tidak wajar seseorang menumpuk 74 kg emas dan uang tunai hampir Rp 500 miliar di rumah pribadi, dan menduga kuat aset itu berasal dari suap atau pemerasan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, status tersangka Febrie tidak otomatis gugur meski praperadilan para pengklaim aset dikabulkan; justru para pengklaim wajib membuktikan mengapa harta mereka "dititipkan" di rumah seorang jaksa, sesuatu yang dilarang bagi penyelenggara negara (Tribunnews, 25/7/2026).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bahkan memperingatkan, gugatan semacam itu bisa menjadi bumerang berupa jeratan perintangan penyidikan (obstruction of justice) jika ditolak hakim.





